Omzet kebun kopi ilegal capai miliaran rupiah
Selasa, 4 Oktober 2011 06:02 WIB | 976 Views
"Mereka hanya membutuhkan waktu 10 tahun untuk menghasilkan Rp30 miliar per tahun dari tanaman kopi yang mereka tanam dikawasan konservasi," katanya saat dihubungi ketika sedang melakukan operasi penurunan perambah di kawasan Rataagung, Lemong, Krui, Lampung Barat, Senin.
Menurut dia, selama ini petugas sudah melakukan sosialisasi agar perambah turun dari kawasan karena kesadaran diri sendiri.
"Targetnya, hutan yang harus diselamatkan sebanyak 9.600 Hektare selama satu tahun," ujarnya.
Rahyono menambahkan, jika dilihat dari unsur kemanusiaan, pihaknya tidak tega untuk mematikan pencaharian warga. "Namun, kepentingannya penurunan perambah ini untuk keselamatan kita bersama dan generasi berikutnya," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan menindak secara hukum, selama warga yang masih menghuni dikawasan itu bersedia turun tanpa paksaan.
Sementara, operasi penurunan perambah hutan mengerahkan 6.500 personel dari unsur TNI dan Polri. Mereka terbagi dalam 30 tim yang bergerilya selama lima hari ke depan.
setiap tim dibekalkan senso untuk mematikan tanaman perkebunan perambah dan parang serta peralatan pemusnah lainnya.
Selain itu, petugas juga dibekalkan data lapangan yang harus dipertanggungjawabkan pada ketua tim masing-masing.
Kepala Balai TNBBS Lampung, John Keneddy, mengatakan, operasi itu sudah berjalan sebanyak tiga kali.
Namun, demikian, warga masih banyak yang naik kembali pasca operasi usai.
John mengakui, kelemahan dalam operasi tersebut adalah minimnya tingkat penjagaan setelah operasi besar-besaran.
"Kali ini kami menargetkan perambah tidak lagi kembali karena pemukiman dan perkebunan mereka sudah kami musnahkan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk kembali ke kawasan," katanya. (ANT-046/A027)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar